Jawa Pos, Batam - Pil ekstasi ternyata berbahan semen? Itulah temuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat menangkap Jendera alias Ati alias Rendy, 27, pemilik home industry pembuatan ekstasi di sebuah ruko di Nagoya Newton, Batam, kemarin (30/11).
Kepada polisi, Jendera mengaku sudah hampir 1 tahun memproduksi barang haram tersebut. Yang mengejutkan, tersangka ternyata menggunakan semen dan soda kue sebagai bahan utama ekstasi buatannya. "Bayangkan berapa banyak warga yang memakan semen gara-gara ulah tersangka," kata Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat di Mapolda Kepri kemarin.
Agus menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Berdasar informasi itu polisi berhasil menangkap Jendera saat bertransaksi di sebuah kamar hotel di Nagoya. Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita 7 butir ekstasi dan 1 bungkus kecil sabu-sabu. Saat itulah tersangka mengaku membuat sendiri ekstasi yang diedarkannya.
Jendera diketahui sering mengedarkan ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Nagoya. Sekali berproduksi Jendera rata-rata menghasilkan 15-20 butir ekstasi berbahan semen dan menjualnya dengan harga Rp. 200 ribu per butir. Dalam pengakuannya, ayah dari seorang anak itu bekerja sendiri membuat dan mengedarkan ekstasi semen tersebut. Keahliannya dalam membuat ekstasi dipelajarinya secara otodidak.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat UU Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. (cr/jpnn/c6/soe)
Disarikan dari : Jawa Pos edisi Kamis 30 November 2011.