Kalender Kerja 2012


Jakarta - Pemerintah telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012. Hari libur nasional ada 14 hari dan cuti bersama 5 hari. Atur cuti Anda!

SKB diteken oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Menpan EE Mangindaan di kantor Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011).

"Hari libur nasional pada tahun yang akan datang ada 14 hari dan cuti bersama 5 hari," kata Menko Kesra Agung Laksono.

Hari libur nasional tahun 2012 terdiri dari:
  • 1 Januari 2012 Tahun Baru Masehi
  • 23 Januari Tahun Baru Imlek
  • 5 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 23 Maret Hari Raya Nyepi
  • 6 April Wafat Yesus Kristus
  • 6 Mei Hari Raya Waisak
  • 17 Mei Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Juni Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 19 dan 20 Agustus Hari Raya Idul Fitri
  • 26 Oktober Hari Raya Idul Adha
  • 15 November Tahun Baru Hijriah
  • 25 Desember Hari Raya Natal.
Sedangkan Cuti bersama jatuh pada:
  • 18 Mei 2012 cuti bersama kenaikan Yesus Kristus
  • 21 dan 22 Agustus cuti bersama Idul Fitri
  • 16 November cuti bersama Tahun Baru Hijriah
  • 24 Desember cuti bersama Hari Raya Natal.
"Kita tidak menggunakan istilah-istilah hari kejepit tetapi memang hari-hari tersebut umumnya ada di antara hari-hari libur, sehingga supaya lebih efektif kita gunakan sebagai cuti bersama dan pada hari lainnya, bisa dioptimalkan hari kerja yang ada," ujar Agung. (aan/nrl)

Sumber : detiknews.com

Related Posts
Previous
« Prev Post

Comments