Terdakwa Korupsi BTN Syariah Buron Sejak 2010

Burhanuddin SH, Kajati Sulselbar.
Majalah Fakta Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu terdakwa korupsi Bank Tabungan Negara  (BTN) Syariah, Jusmin Dawi. Bos PT Aditiya Rezeki Abadi itu menjadi buron Kejati Sulselbar sejak Juli 2010, setelah ia membeberkan transkrip percakapan ‘suapnya’ dengan jaksa Kejati, Andi Makmur SH.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Burhanuddin SH, mengatakan, pihaknya akan menggunakan segala cara termaksuk meminta bantuan KPK memburu Jusmin. Ia percaya, Jusmin bisa diendus keberadaannya oleh KPK, karena diyakini masih ada di Makassar atau di Jakarta. “Kami tidak pernah berhenti mengejar Jusmin, sampai di mana pun ia diintai terus oleh intelijen. Mungkin dia masih di Makassar atau di Jakarta”.

Yang jelas, Kejati kehilangan jejak Jusmin Dawi sejak Juli 2010 saat surat perintah penangkapannya dikeluarkan Kajati. Sudah dua kali digerebek di rumahnya pada akhir 2010 namun gagal ditangkap.

Bos PT Aditya itu diduga melakukan korupsi kredit fiktif di BTN Syariah yang merugikan negara Rp 44 milyar. Kasus Jusmin ini juga sempat menyeret dua pejabat BTN Syariah lainnya, namun satu orang yakni Muh Natsir, yang merupakan mantan Kepala Bagian Kredit BTN, divonis bebas di PN Makassar pada September 2010. Selain menyeret pejabat BTN Syariah, Jusmin juga membeberkan percakapan suapnya dengan jaksa Kejati, Andi Makmur SH. Dari rekaman percakapannya itu terungkap sejumlah pejabat Kejati yang terlibat dalam tim penyidik diduga terlibat suap dan pemerasan terhadap Jusmin. Puncaknya, pada akhir 2010, empat jaksa yang terlibat itu dinonaktifkan. 

Burhanuddin mengatakan, Jusmin Dawi merupakan salah satu buronan Kejati yang paling diburu. Sebelumnya, tiga buronan koruptor lainnya telah ditangkap setelah melibatkan KPK. Mereka adalah terpidana kasus korupsi PT Telkom. “Tapi kami tetap berharap dia menyerahkan diri baik-baik agar proses hukumnya berjalan lancar. Tapi kalau tidak, Kejati akan memberikan tuntutan yang maksimal,” tegas Burhanuddin.

Sedangkan Abraham Samad mengatakan, seharusnya dari dulu Kejati bisa lebih optimal mengejar para buronan korupsi, termasuk Jusmin Dawi. Sebab sebenarnya Jusmin tidak terlalu susah ditangkap karena tidak memiliki power (kekuatan) tapi karena ada sutradaranya yang punya power dia jadi sulit ditangkap. “Jusmin itu bukan pejabat penting atau memegang peranan penting di negara ini, dia cuma pengusaha kecil. Yang kita khawatirkan jangan-jangan ada konspirasi penegak hukum yang sengaja menyembunyikan Jusmin,” katanya, curiga.
Jusmin Dawi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 44 milyar dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar 2006 – 2008. Jaksa Penuntut Umum Fadil Jauhary SH mengancam terdakwa 20 tahun penjara karena dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kredit fiktif senilai Rp 43.365.462.000,- dan merekayasa kredit senilai Rp 834 juta sehingga menimbulkan kerugian negara senilai  Rp 44.199.462.000. Selain itu, jumlah nasabah yang ikut bermasalah dalam kasus tersebut sebanyak 493 orang. Rincihanya, nasabah yang dinyatakan fiktif sebanyak 484 orang dan 9 nasabah rekayasa.

Rekayasa itu dilakukan terdakwa dengan cara memalsukan identitas pemohon kredit, khusus menyangkut soal pekerjaan dan pendapatan setiap bulannya. Dalam memuluskan aksinya itu, terdakwa mendata sejumlah orang yang tidak mampu alias miskin sebagai target untuk digunakan identitasnya. Warga yang sudah memberikan identitasnya itu kemudian diberikan sejumlah uang mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Namun sebagai pembuktian kepada pihak termohon yakni BTN Syariah, warga tersebut kemudian difoto di dekat mobil agar supaya pihak BTN Syariah percaya jika mereka membeli mobil dengan cara kredit,
Namun, pada persidangan perdana hingga ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Jusmin Dawi tidak hadir dan berstatus buronan Kejati Sulselbar. Terwujudnya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini sepertinya masih harus ditunggu. (F.546)R.26

Sumber : Majalah Fakta No. 566 Edisi Mei 2011 

Related Posts
Previous
« Prev Post

Comments