Kemarin (1/2) Pemerintah merevisi ketetapan kalender kerja tahun 2012 berupa tambahan cuti bersama tanggal 31 Desember 2012.
Penambahan cuti bersama tersebut disampaikan langsung oleh Menko Kesra, Agung Laksono, dengan pertimbangan: penambahan cuti bersama, karena tanggal 31 Desember 2012 "terjepit" di antara 2 tanggal merah, yaitu hari Minggu dan libur Tahun Baru 2013.
Aturan cuti bersama itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menag, Menakertrans, dan Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2011: 04/MEN/VII/2011, SKB/03/M.PAN-RB/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012.
Agung menjelaskan, penambahan cuti bersama tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap kunjungan wisata. Hal ini merujuk pada evaluasi 2011 yang menunjukkan adanya peningkatan pemasukan sektor wisata setiap kali cuti bersama.
Sumber : Koran Jawa Pos