Jawa Pos, Jakarta - Pecandu kopi di Jawa Timur harus waspada. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 8 merekdagang kopi kemasan produksi Sidoarjo mengandung bahan kimia obat (BKO) jenis Tadalafil dan Sildenafil.
Kepala BPOM Kustantinah mengatakan, bahwa secara keseluruhan pihaknya telah meneliti 56 produk kopi dalam kemasan. Setelah diuji di laboratorium, hasilnya terdapat 22 merek kopi dalam kemasan yang mengandung BKO jenis Tadalafil dan Sildenafil. "Keduanya adalah golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter", ujarnya.
Menurut Kustantinah, dua jenis obat itu mempunyai efek terapi untuk pengobatan disfungsi ereksi, tapi hanya ditujukan bagi orang sakit. Tidak seharusnya dikonsumsi orang sehat. Pada prinsipnya, lanjut Kustantinah, seluruh produk pangan, termasuk kopi dalam kemasan, dilarang dicampur dengan BKO.
Jika dikonsumsi tanpa resep dokter, apalagi sampai berlebihan, tadalafil dan sildenafil bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya. Efek obat-obatan yang masuk kategori lingkaran merah itu bisa mengakibatkan sakit kepala.
Selain itu, BKO jenis tersebut bisa mengakibatkan muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan,kelainan jantun, nyeri dada,hingga palpitasi (denyut jantung cepat). Efek yang tidak kalah berbahaya adalah, pecandu kopi bisa kehilangan potensi seks secara permanen. "Bahkan ini dapat mengakibatkan kematian", tandas Kustantinah.
Menurutnya, konsumen sulit mengetahui apakah kopi yang telah diseduh itu mengandung bahan kimia atau tidak, sebab pembuktian hanya bisa dilakukan di laboratorium. Karena itu, masyarakat harus paham bahwa kopi adalah minuman dan aturannya tidak pernah atau dilarang diikuti dengan berbagai klaim. "Misalnya, klaim meningkatkan vitalitas, stamina, dan menjadi kuat", kata dia.
Terkait maraknya peredaran kopi dalam kemasan yang mengandung BKO, BPOM tidak pernah memberikan izin. Sayangnya, di sejumlah bungkus kopi tersebut tertera nomor registrasi. Karena itu, nomor registrasi itu dipastikan fiktif alias palsu. Tindakan tegas BPOM setelah memastikan kopi dalam kemasan itu mengandung BKO adalah menarik dari peredaran untuk dimusnahkan.
Bagi produsennya, BPOM berupaya menyeret ke kasus pelanggaran hukum. Merujuk UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, produsen yang mencampur BKO dalam makanan atau minuman terancam pidana kurungan paling lama 5 tahun. Selain itu, produsen bisa dikenakan denda Rp. 600 juta (wan/c4/nw)
Sumber : Jawa Pos edisi Senin 28 November 2011