Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Pejabat Negara Otaki Pencurian Pulsa

Pejabat Negara Otaki Pencurian Pulsa
Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman, dalam rangka dengar pendapat dengan Panja Mafia Pulsa Komisi I DPR di Jakarta (7/12). Menurutnya, pejabat negara yang dimaksud telah dikenal masyarakat, tapi Sutarman menolak menyebut namanya.

Enggartiasto Lukito, salah seorang anggota Panja, mendesak agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas dan mengungkap pelaku kejahatan pencurian pulsa yang ia nilai telah merugikan masyarakat luas, termasuk rakyat kecil.

Menurut Enggartiasto, saat ini negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura telah berhasil mengatasi modus kejahatan penipuan dan pencurian pulsa. Karena itu, diperkirakan jaringan internasional mafia pulsa tengah mengincar dan mengembangkan jaringannya di Indonesia.

Disarikan dari Jawa Pos edisi 8 Desember 2011   |   Sumber foto : berita17.com

Read More

Tipu 5 Wanita Pakai Facebook

Tipu 5 Wanita Pakai Facebook
Daftar kasus kriminal yang memanfaatkan situs jejaring sosial makin panjang. Adalah Muhammad Hari Ismail (MHI), seorang warga Surabaya, berhasil memerdayai 5 orang wanita yang dikenalnya melalui facebook. Tak tanggung-tanggung, korbannya bukanlah gadis ingusan yang mudah digombali, tapi karyawati bank swasta, SPG, santriwati sebuah pondok pesantren, dan bahkan polwan khusus kereta api (polsuska). Dua di antara para korban itu ternyata mengaku telah menyerahkan kehormatannya karena dijanjikan akan dinikahi oleh MHI.

Modus yang digunakan adalah memalsukan identitas di situs jejaring terkemuka itu. Dalam profil di facebook ia menggunakan nama Ari Jeleks dan mengaku anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Satu (Lettu). Tampang dan penampilannya memang mendukung untuk itu. Dalam setiap “copy darat”nya ia selalu mengenakan seragam lengkap TNI-AD dan pangkat Lettunya. Karena penampilan yang meyakinkan inilah para wanita itu rela dipacari dan kemudian mau saja meminjamkan uang Rp. 2-3 juta kepada MHI yang katanya untuk biaya tes pendidikan “ketentaraannya”, bahkan ditiduri.

Disarikan dari Jawa Pos edisi 8 Desember 2011.

Read More

Ekstasi Berbahan Semen

Ekstasi Berbahan Semen
Jawa Pos, Batam - Pil ekstasi ternyata berbahan semen? Itulah temuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat menangkap Jendera alias Ati alias Rendy, 27, pemilik home industry pembuatan ekstasi di sebuah ruko di Nagoya Newton, Batam, kemarin (30/11).

Kepada polisi, Jendera mengaku sudah hampir 1 tahun memproduksi barang haram tersebut. Yang mengejutkan, tersangka ternyata menggunakan semen dan soda kue sebagai bahan utama ekstasi buatannya. "Bayangkan berapa banyak warga yang memakan semen gara-gara ulah tersangka," kata Direktur Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat di Mapolda Kepri kemarin.

Agus menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Berdasar informasi itu polisi berhasil menangkap Jendera saat bertransaksi di sebuah kamar hotel di Nagoya. Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita 7 butir ekstasi dan 1 bungkus kecil sabu-sabu. Saat itulah tersangka mengaku membuat sendiri ekstasi yang diedarkannya.

Jendera diketahui sering mengedarkan ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di Nagoya. Sekali berproduksi Jendera rata-rata menghasilkan 15-20 butir  ekstasi berbahan semen dan menjualnya dengan harga Rp. 200 ribu per butir. Dalam pengakuannya, ayah dari seorang anak itu bekerja sendiri membuat dan mengedarkan ekstasi semen tersebut. Keahliannya dalam membuat ekstasi dipelajarinya secara otodidak.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat UU Narkotika dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. (cr/jpnn/c6/soe)

Disarikan dari : Jawa Pos edisi Kamis 30 November 2011.

Read More

Terdakwa Korupsi BTN Syariah Buron Sejak 2010

Terdakwa Korupsi BTN Syariah Buron Sejak 2010
Burhanuddin SH, Kajati Sulselbar.
Majalah Fakta Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memburu terdakwa korupsi Bank Tabungan Negara  (BTN) Syariah, Jusmin Dawi. Bos PT Aditiya Rezeki Abadi itu menjadi buron Kejati Sulselbar sejak Juli 2010, setelah ia membeberkan transkrip percakapan ‘suapnya’ dengan jaksa Kejati, Andi Makmur SH.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Burhanuddin SH, mengatakan, pihaknya akan menggunakan segala cara termaksuk meminta bantuan KPK memburu Jusmin. Ia percaya, Jusmin bisa diendus keberadaannya oleh KPK, karena diyakini masih ada di Makassar atau di Jakarta. “Kami tidak pernah berhenti mengejar Jusmin, sampai di mana pun ia diintai terus oleh intelijen. Mungkin dia masih di Makassar atau di Jakarta”.

Yang jelas, Kejati kehilangan jejak Jusmin Dawi sejak Juli 2010 saat surat perintah penangkapannya dikeluarkan Kajati. Sudah dua kali digerebek di rumahnya pada akhir 2010 namun gagal ditangkap.

Bos PT Aditya itu diduga melakukan korupsi kredit fiktif di BTN Syariah yang merugikan negara Rp 44 milyar. Kasus Jusmin ini juga sempat menyeret dua pejabat BTN Syariah lainnya, namun satu orang yakni Muh Natsir, yang merupakan mantan Kepala Bagian Kredit BTN, divonis bebas di PN Makassar pada September 2010. Selain menyeret pejabat BTN Syariah, Jusmin juga membeberkan percakapan suapnya dengan jaksa Kejati, Andi Makmur SH. Dari rekaman percakapannya itu terungkap sejumlah pejabat Kejati yang terlibat dalam tim penyidik diduga terlibat suap dan pemerasan terhadap Jusmin. Puncaknya, pada akhir 2010, empat jaksa yang terlibat itu dinonaktifkan. 

Burhanuddin mengatakan, Jusmin Dawi merupakan salah satu buronan Kejati yang paling diburu. Sebelumnya, tiga buronan koruptor lainnya telah ditangkap setelah melibatkan KPK. Mereka adalah terpidana kasus korupsi PT Telkom. “Tapi kami tetap berharap dia menyerahkan diri baik-baik agar proses hukumnya berjalan lancar. Tapi kalau tidak, Kejati akan memberikan tuntutan yang maksimal,” tegas Burhanuddin.

Sedangkan Abraham Samad mengatakan, seharusnya dari dulu Kejati bisa lebih optimal mengejar para buronan korupsi, termasuk Jusmin Dawi. Sebab sebenarnya Jusmin tidak terlalu susah ditangkap karena tidak memiliki power (kekuatan) tapi karena ada sutradaranya yang punya power dia jadi sulit ditangkap. “Jusmin itu bukan pejabat penting atau memegang peranan penting di negara ini, dia cuma pengusaha kecil. Yang kita khawatirkan jangan-jangan ada konspirasi penegak hukum yang sengaja menyembunyikan Jusmin,” katanya, curiga.
Jusmin Dawi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 44 milyar dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar 2006 – 2008. Jaksa Penuntut Umum Fadil Jauhary SH mengancam terdakwa 20 tahun penjara karena dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kredit fiktif senilai Rp 43.365.462.000,- dan merekayasa kredit senilai Rp 834 juta sehingga menimbulkan kerugian negara senilai  Rp 44.199.462.000. Selain itu, jumlah nasabah yang ikut bermasalah dalam kasus tersebut sebanyak 493 orang. Rincihanya, nasabah yang dinyatakan fiktif sebanyak 484 orang dan 9 nasabah rekayasa.

Rekayasa itu dilakukan terdakwa dengan cara memalsukan identitas pemohon kredit, khusus menyangkut soal pekerjaan dan pendapatan setiap bulannya. Dalam memuluskan aksinya itu, terdakwa mendata sejumlah orang yang tidak mampu alias miskin sebagai target untuk digunakan identitasnya. Warga yang sudah memberikan identitasnya itu kemudian diberikan sejumlah uang mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Namun sebagai pembuktian kepada pihak termohon yakni BTN Syariah, warga tersebut kemudian difoto di dekat mobil agar supaya pihak BTN Syariah percaya jika mereka membeli mobil dengan cara kredit,
Namun, pada persidangan perdana hingga ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Jusmin Dawi tidak hadir dan berstatus buronan Kejati Sulselbar. Terwujudnya penegakan hukum dan keadilan dalam kasus ini sepertinya masih harus ditunggu. (F.546)R.26

Sumber : Majalah Fakta No. 566 Edisi Mei 2011 
Read More

Comments