Sahabat Pustakers sekalian, kali ini saya ingin berbagi mengenai cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Informasi ini dikhususkan bagi guru-guru yang ingin mengikuti diklat PPG. Program PPG ini adalah salah satu jalan untuk mencetak guru Indonesia menjadi lebih bekualitas dan berbobot. Dan bagi guru-guru yang bersangkutan yang selesai mengikuti program Profesi PPG ini, maka gajinya akan dobel lho (dapat tunjangan sertifikasi). Program PPG ini sudah dibuka di beberapa Daerah Di Indonesia.
Sahabat Pustakers sekalian, berpedoman pada portal resmi Kemendiknas Republik Indonesia, maka kali ini saya akan mere-write kembali beberapa bagian terpenting untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi guru atau disingkat PPG.Dasar Hukum Program PPG
- UU No. 20 Tahun 2003, Tentang Sisdiknas;
- UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
- PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- PP No. 74 tentang Guru;
- Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Program standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor;
- Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program pendidikan profesi guru pra jabatan;
- Permendiknas no. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru dalam jabatan;
- Kep mendiknas No. 9 tahun 2010 tentang program pendidikan Guru bagi guru dalam jabatan;
- PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK).
- Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh PPG penyelenggara yang ditunjuk Kemendiknas.
- Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh PPG yang ditunjuk kemendiknas. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas.
Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut :
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
- Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sumber : pustakasekolah.com